
Selasa Sharing KPU Kab. Bogor Minggu Ke-2; Kajian PKPU 3 Tahun 2015
Cibinong, kpu.go.id- Kamis (19/05) Pembahasan diskusi mingguan dalam forum selasaan, Selasa sharing Selasa (17/5), yang ditempatkan di Aulau KPU Kab Bogor, mengkaji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Materi kajian disampaikan oleh Kasubag Program dan Anggaran, Tri Handayani,.
Dalam
PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal
18 ayat 3, disebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum pernah menjabat dua
kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Persyaratan sebagaimana dimaksud adalah
anggota PPK, PPS, dan KPPS yang sudah menjabat dua kali periode berturut-turut dalam
pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada periode pertama dimulai
tahun 2005 hingga tahun 2009 dan periode kedua dimulai pada tahun 2010
hingga tahun 2014 dan seterusnya.
Tujuan
dari kegiatan diskusi
mingguan forum selasaan ini agar tercipta keseragaman pemahaman baik komisioner
maupun sekretariat KPU Kab. Bogor terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2015 serta menghasilkan
output berupa daftar invetarisasi masalah
mengenai pembentukan badan ad hoc untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018. (Mega-Hupmas)