Berita KPU Daerah

Selasa Sharing KPU Kab. Bogor Minggu Ke-2; Kajian PKPU 3 Tahun 2015

Cibinong, kpu.go.id- Kamis (19/05) Pembahasan diskusi mingguan dalam forum selasaan, Selasa sharing Selasa (17/5), yang ditempatkan di Aulau KPU Kab Bogor, mengkaji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan KPU/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Materi kajian disampaikan oleh Kasubag Program dan Anggaran, Tri Handayani,.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 18 ayat 3, disebutkan bahwa persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Persyaratan sebagaimana dimaksud adalah anggota PPK, PPS, dan KPPS yang sudah menjabat dua kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada periode pertama dimulai tahun 2005 hingga tahun 2009 dan periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014 dan seterusnya.

Tujuan dari kegiatan diskusi mingguan forum selasaan ini agar tercipta keseragaman pemahaman baik komisioner maupun sekretariat KPU Kab. Bogor terhadap PKPU Nomor 3 Tahun 2015 serta menghasilkan output berupa daftar invetarisasi masalah mengenai pembentukan badan ad hoc untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018. (Mega-Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,172 kali